Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Tempat Pengelolaan Barang Bukti seperti yang diamanhkan dalam UU No.8 pasal 44(1) tahun 1981 tentang KUHAP. Menempati areal seluas 28.000 m2 ( terdiri dari bangunan Perkantoran, Gudang Basan Baran dan sisanya untuk sarana lingkungan termasuk didalamnya Rumah Negara) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang terletak di Jalan Dr. Cipto No. 62 Kel. Bugangan Kec. Semarang Timur - Kota Semarang Kodepos 50127 dengan nomor telepon ( 024) 3581815 - 3565991 (Fax)